Senin, 26 September 2016

Kesadaran Minim, Spanduk Larang Bakar Hutan Dipasang


Lansekmanihnews.com - Sijunjung, Munculnya sejumlah titik api akibat kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Sijunjung, khususnya di Nagari Palangki pada Selasa (14/9), diduga faktor prilaku manusia sehingga dibuat imbau dalam bentuk spanduk agar dapat dipahami warga.
"Timbulnya kebakaran lahan dan hutan pada umumnya didominasi faktor manusianya, hal ini disebabkan karena ketidakpedulian sebagian masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan serta masih adanya kebiasaan membersihkan lahan dengan cara membakar," kata Kapolres Sinjunjung AKBP Dody Pribadi melalui Kapolsek IV Nagari AKP Surya Negara di Palangki, Kamis.
Justru itu, Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung melalui Kapolsek IV Nagari memasang spanduk imbauan dan larangan kepada setiap warga atau siapapun untuk tidak membakar hutan dan lahan yang wilayah desa adat tersebut.
"Ini merupakan imbauan yang masuk dalam kategori keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sehingga harus disampaikan kepada masyarakat luas," imbau Surya.

Ia mengatakan, imbauan ini dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang larangan pembakaran hutan di daerah spot sering terjadi kebakaran hutan.
Adapun pemasangan spanduk tersebut, merupakan membuat maklumat dari Kapolres tetang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu juga memasang maklumat dari persimpangan jalan lokasi yang rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Bukan itu saja, pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku."Pembakaran hutan dan lahan masuk dalam unsur pidana sehingga kepada warga ataupun perusahaan serta lainnya agar jangan pernah melakukan kegiatan tersebut," ujarnya
 
Surya menambahkan, sebenarnya walaupun musim kemarau datang, asalkan masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan serta hal-hal yang dapat memicu kebakaran seperti membuang puntung rokok sembarangan pada semak belukar, ataupun membakar sampah pada lokasi yang rentan terjadi kebakaran lahan, maka tidak akan timbul masalah yang serius.
Jika masih ada yang coba coba dengan sengaja melakukan pembakaran lahan ini, akan dilakukan proses hukum dan akan dijerat dengan Undang Undang RI nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp5 Miliar."Mari kita bersama-sama menjaga dan memelihara lingkungan demi kemaslahatan orang banyak dan agar terhindar dari bencana yang menyengsarakan rakyat" pungkas Kapolsek IV Nagari.

Sementara itu, Wali Nagari Palangki Jasman Hsy mengatakan, pemasangan spanduk upaya preventif dan antisipasi juga telah dilakukan pihak kepolisian perlu diingatkan kembali kepada masyarakat luas, khususnya nagari Palangki.
Sebab, dampak akibat kebakaran lahan dan hutan cukup dahsyat yang terjadi pada beberapa waktu lalu, hendaknya hal ini dapat dijadikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Satu hal yang sangat penting, katanya, kepedulian semua pihak untuk turut berpartisipasi mulai dari upaya pencegahan hingga penanganannya. "Jangan membiarkan orang atau pihak tertentu tetap melakukan perbuatan yang menyengsarakan masyarakat luas ini, setidaknya berikan informasi kepada aparat terkait untuk ditindaklanjuti guna dicegah sedini mungkin serta dilakukan penegakkan hukum" katanya

(ras)

0 komentar:

Posting Komentar